PERLINDUNGANHUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DENGAN CARA ITIKAD BAIK DEMI KEPASTIAN HUKUM Konflik tentang tanah yang belum disertifikatkan yaitu status haknya masih 03/G.TUN/2007/PTUN-Dps tentang penyelesaian sengketa sertifikat ganda/overlapping 3. Putusan No. 10/G/Tun/2002/Ptun.
DANPENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN. DALAM PROSES PERADILAN[1] PENDAHULUAN; Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, ini disebabkan karena berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah terbatas yangberada di tanah hak guna usaha yang dikelola perusahaan.Prinsip penyelesaian sengketa dengan cara suguh hatiitu efektif, manusiawi dan memiliki kepastian hukum. Dengan selesainya sengketa tanah garapan maka terjamin pula status tanah yang menjadi hak guna usaha perusahaan perkebunan. Buku ini merupakan ekstraksi dari hasil penelitian Penggugatpemilik sah atas sebidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1289 Tahun 2000 seluas 1.635 m². Penggugat pada mulanya memperoleh SHM tersebut, yaitu berasal dari suami-isteri yang bernama Wahyu Sarjono (Turut Tergugat I) dan Nani Rachmawati (Turut Tergugat II) berdasarkan Akta Jual-Beli dari PPAT pada tanggal 21 September 2011 dan telah dilakukan "peralihan hak
sertifikattanah yang sebenarnya sudah ada dengan memanfaatkan kelemahan lembaga Badan Pertanahan Nasional karena tidak adanya basis data tanah yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Penyelesaian atas sertifikat tanah ganda menurut PP 24/1997 dapat dilakukan melalui pengadilan untuk medapatkan kepastian hukum bahwa sertifikat
Bagaimanasistem penyelesaian sengketa atas tanah berdasarkan keadilan dan islam? Hal ini terutama terjadi pada tanah-tanah yang belum bersertifikat, yang disebabkan oleh pandangan adat yang masih melekat pada rakyat bahwa tanah merupakan hak milik komunal (hak ulayat), sehingga mereka menganggap hak penguasaan otomatis melekat pada hak
E2bsK4.
  • 37bpw2xkir.pages.dev/428
  • 37bpw2xkir.pages.dev/83
  • 37bpw2xkir.pages.dev/236
  • 37bpw2xkir.pages.dev/472
  • 37bpw2xkir.pages.dev/243
  • 37bpw2xkir.pages.dev/112
  • 37bpw2xkir.pages.dev/359
  • 37bpw2xkir.pages.dev/136
  • bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat