Berdasarkan jenis pelayanannya, rumah sakit dapat dibedakan menjadi dua yakni Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Selanjutnya dari kedua jenis rumah sakit tersebut juga terdapat klasifikasi atau kelas sesuai dengan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Terdapat banyak jenis pelayanan kesehatan yang dapat kita temukan di Indonesia, mulai dari Puskesmas, rumah sakit, klinik pratama, Puskesmas pembantu, hingga klinik gigi.Biaya dan perawatan ini meliputi berbagai jenis pelayanan kesehatan, seperti kunjungan ke dokter, pembelian obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, konsultasi rawat jalan, sampai perawatan kesehatan lainnya yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. menerima perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa membayar secara
KONTAN.CO.ID - Pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik atau primer. Jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk fL5nr.