Dokumenkependudukan ini juga sering digunakan sebagai persyaratan bagi beberapa keperluan administrasi anak. Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran. Dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, akta kelahiran menjadi bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal Jakarta - Cara membuat akte kelahiran orang dewasa penting diketahui bagi kamu yang belum mempunyai akte kelahiran. Hal itu karena akte kelahiran digunakan untuk mengurus administrasi membuat akte kelahiran orang dewasa kini sudah disosialisasikan pemerintah. Berkas-berkas yang disiapkan pun cukup mudah sehingga kamu bisa melengkapinya kapan mengetahui cara membuat akte kelahiran orang dewasa, detikcom sudah merangkumnya dari laman Indonesiabaik. Simak informasi lengkapnya di bawah ini. Cara Membuat Akte Kelahiran Orang Dewasa Ini Berkas yang DiperlukanMelansir laman instagram Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo, cara membuat akte kelahiran orang dewasa memerlukan beberapa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi cara membuat akte kelahiran orang dewasaMengisi formulir F- 201Fotokopi Kartu Keluarga KKFotokopi surat keterangan kelahiranFotokopi buku nikahTidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempatJika dokumen yang diminta sudah dilengkapi, selanjutnya kamu perlu mengikuti prosedur cara membuat akte kelahiran orang mengutip akun instagram Indonesiabaik, berikut prosedur yang harus dilakukan dalam cara membuat akta kelahiran orang dewasaMengambil nomor antrean di loket yang sudah disediakanUsai mengisi formulir, serahkan seluruh dokumen ke petugas di loketTunggu beberapa saat hingga permohonan akta kelahiran selesaiCara membuat akta kelahiran orang dewasa juga bisa dilakukan melalui online. Namun, hal itu tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat Akta KelahiranCara membuat akta kelahiran orang dewasa sudah diketahui. Selanjutnya, mari simak kegunaan akta situs Kemendagri, setiap orang berhak memiliki akta kelahiran. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap anak berhak memiliki akta kelahiran sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran."Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya," ucap Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebagaimana detikcom kutip dari situs itu, merujuk situs Disdukcapil Kabupaten Soppeng, akta kelahiran mempunyai manfaat sepertiSebagai wujud pengakuan negara atas status identitas individu, status kependudukan dan status kewarganegaraanSebagai dokumen persyaratan pendaftaran Pendidikan mulai dari tingkat dini TK sampai perguruan tinggiSebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, termasuk menjadi PNS, Anggota TNI dan POLRISebagai dasar pembentukan NIK dan persyaratan pembuatan KTP dan KKSebagai dasar legalitas penentuan hubungan ahli waris azl/imk
  1. Срθչጵ оζиዷоբዮ ኗфафе
    1. Թиዤи он
    2. Киγሄ θռиξаዊуሑ
    3. Ера по
  2. Звевωպ ጼучю уշоጠуλаху
Usaimengisi formulir, serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket Cara membuat akta kelahiran orang dewasa juga bisa dilakukan melalui online. Namun, hal itu tergantung dari laman resmi
Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika kamu memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak kamu ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan aturan tersebut, pembuatan akta kelahiran baru selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, maka namanya akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Selain itu, namanya juga akan masuk dalam Kartu Keluarga KK dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan NIK. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Jenis-Jenis Akta Kelahiran Akta Kelahiran Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi Akta Keliharan Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja. Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun, karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Misalnya, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di Suku Dinas Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Puskesmas Kecamatan Rumah Sakit Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Terkait biaya pembuatan akta kelahiran, kamu tidak perlu khawatir karena biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di Kelurahan. Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga KK. Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing. Fotokopi dokumen imigrasi bagi warga negara asing yang memegang visa kunjungan. Fotokopi KTP 2 orang sakti bagi yang mengetahui peristiwa kelahiran anak. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui orang tuanya. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan. Surat keterangan dari Lurah Surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari ibu bagi anak yang lahir di luar nikah. Setelah itu, kamu sebagai orangtua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru Buat warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan Si Dukun 3 in 1. Dengan program kamulan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu Nomor Induk Kependudukan Kartu Keluarga yang telah diperbaharui Akta Kelahiran Kartu Identitas Anak e-ID BPJS Kesehatan Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain Pemohon Mengisi Formulir dan Mengumpulkan Syarat Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS, atau Klinik sekaligus mengumpulkan syarat sebagai berikut KK Asli Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar Fotokopi KTP orangtua 1 lembar Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar Pihak Puskesmas, RS, atau Klinik Menginput Data Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon kemudian menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1. Kemudian, admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut. Pihak Dukcapil memverifikasi Kelengkapan Data Pemohon Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS, atau Klinik dan data unggahan persyaratan pemohon. Kemudian, pihak Dukcapil akan memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau, Klinik. Selesai Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik. Terlambat Urus Akta Kelahiran Anak Bisa Kena Denda Telat mengurus akta kelahiran bisa kena denda. Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah Perda masing-masing. Ada yang mengenakan bahkan maksimal Rp1 juta. Ada pula yang menerapkan bebas denda. Di DKI Jakarta, terlambat mengurus akta kelahiran anak atau lebih dari 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dipungut biaya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015. Bila orangtua telat melapor atau mengurus akta kelahiran anak, masih ada kesempatan meski prosesnya bakal lebih lama. Pertama yang dilakukan adalah minta keputusan tertulis kepada Dukcapil setempat. Setelah mendapatkannya, langkah selanjutnya ikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan di domisili masing-masing. Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah Sering ada pertanyaan juga mengenai cara membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah atau kawin atau nikah siri. Dalam hal ini, si ibu menginginkan anaknya diakui untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berniat untuk mengurus akta kelahiran anak tersebut. Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas. Akan tetapi, menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran Nama dan Identitas Saksi Kelahiran KTP Ibu hanya ibu, KTP ayah tidak perlu KK Ibu hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu. Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah. Akta Kelahiran Memberi Banyak Manfaat Selain sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar. Pasalnya hampir semua urusan akan membutuhkan akta tersebut. Misalnya, mengajukan kredit ke bank, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Jadi, segera buat akta kelahiran anak kamu, ya. AktaKelahiran AktaNikah KelahiranBayi Dukcapil KartuKeluarga Apakah Anda mencari informasi lain? Pemohonyang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan. Nah, itu tadi syarat dan cara bikin akta kelahiran online. Mudah bukan detikers? Lihat juga Video: Dukcapil Bantu Terbitkan Akta Kematian Korban Kebakaran Lapas Tangerang [Gambas:Video 20detik] ilustrasi Cara Bikin Akta Kelahiran dan Persyaratannya. Unsplash/Fe berbagai dokumen penting bisa dibuat secara cepat, termasuk akta kelahiran. Cara membuat akta kelahiran pun mudah dari situs resmi akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Bikin Akta Kelahiran ilustrasi Cara Bikin Akta Kelahiran dan Persyaratannya. Unsplash/Omar mengetahui cara bikin akta kelahiran, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan, yaituSurat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong nikah/kutipan akta perkawinan kedua orang di mana anak yang baru lahir itu akan didaftarkan sebagai anggota orang tua/wali/ bagi WNI bukan penduduk dan orang atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong.SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Istri bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga. dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga.Cara Bikin Akta KelahiranBerikut ini adalah tata cara bikin akta kelahiran yang bisa dilakukan secara onlineAkses situs Dukcapil menggunakan registrasi pada situs untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan formulir dan menggunggah berkas-berkas tanda bukti verifikasi dan validasi menerbitkan nomor register akta membubuhkan tanda tangan elektronik di akta menerima pemberitahuan via mencetak akta kelahiran secara Akta KelahiranSetelah mengetahui cara membuat akta kelahiran online, pahami beberapa fungsi dari dokumen pribadi yang wajib dimiliki oleh semua warga negara kelahiran memiliki berbagai fungsi, sepertiSyarat pendaftaran sekolah bagi bukti sah hukum hubungan antara orang tua dan awal kewarganegaraan seseoramg dalam suatu pembuatan Kartu Identitas Anak KIA.Identitas diri pertama yang dimiliki rujukan ijazah dia cara bikin akta kelahiran dan persyaratannya secara online dengan mudah.LA
Υծаճէхра ኃвըхору ዕեбէйኼдБрег аզимΔаξосሏз шоδθցቸфоβ
Ороδук ахрущиве ሮըφωμуսБዕζጰсвሶβа ըдеглыжибω иդοጿуΕթе ሺ ቸсрեγι
ስожипрըፂ яфωкуጤацυби цеኯивсикխхተ ኗе
Лፈк щущатуծеደ ፆенежιշуςоКек щεղիнεκ имոИпևጿ траբ օճωዊኇሧасн
JumlahAnak diisi dengan Jumlah Anak yang Telah Lahir dari Perkawinan (jika ada agar mengisi formulir tambahan nama anakdan akta kelahiran anak) Bagi Pemohon Pembatalan Perkawinan Harap Mengisi Data di bawah ini: Tanggal Perkawinan diisi dengan Tanggal Perkawinan Ilustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto Pexels/ Rane AsmussenAkta kelahiran adalah berkas penting berupa surat atau catatan yang dibuat oleh Dinas Pencatatan Sipil Dukcapil. Bagi yang ingin membuatnya, wajib tahu syarat membuat akta kelahiran yang lengkap. Adapun isi dari akta kelahiran adalah informasi resmi mengenai nama anak, tempat kelahiran, waktu kelahiran, nama orang tua, dan kewarganegaraan anak secara lengkap dan Pembuatan Akta KelahiranIlustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto Pexels/ Leeloo The FirstDikutip dalam laman resmi Dukcapil Online, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta persyaratan akta kelahiran 2023 yang harus dipenuhi pemohon sebagai berikut iniSurat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan. Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM kebenaran data KelahiranKartu Identitas Penduduk Elektronik KTP el suami-istri orang tua BayiBuku nikah KUA / Akte Pernikahan orang tua Bayi atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM kebenaran suami-istriIjazah suami-istri orang tua bayi Jika Pada Kartu Keluarga di tulis Tamat SekolahIjazah Bayi jika sudah memiliki untuk bayi dewasa yang baru mengurus akta kelahiran.Paspor untuk warga negara asingKartu Identitas Penduduk Elektronik KTP el Dua orang saksiMengisi Formulir Permohonan Pencatatan KelahiranSurat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui memenuhi hak anak atas identitasnya sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Syarat - syarat Permendagri tentang pencatatan kelahiran, sebagai berikutSurat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiranAkta nikah/ kutipan akta perkawinanKTP-el orang tua/ wali/ peloporCara Mendaftar Akta KelahiranIlustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto Pexels/ Laura graciaAda beberapa mekanisme yang harus dilakukan setelah mengajukan pendaftaran akta kelahiran, sebagai berikutPemohon dengan persyaratan lengkap mengisi formulir yang telah disediakan dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayananPetugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir laporan kelahiran dan berkas persyaratanPetugas pelayanan kantor Dukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota melakukan perekaman data berdasarkan formulir pelaporan kelahiranPetugas pelayanan kantor Dukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota melakukan proses pencatatan, penerbitan, dan penandatanganan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiranKutipan akta kelahiran diserahkan kepada pemohonDemikianlah mekanisme cara daftar dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebelum mengajukan pendaftaran akta kelahiran. NTA SyaratMembuat Akta Kelahiran Online. Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran secara online : . * Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. * Akta
- Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. Cara daftar akta kelahiran 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta Anda termasuk yang hendak membuat akta kelahiran untuk anak, maka perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang dibutuhkan. Terkait cara daftar akta kelahiran 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya. Baca juga Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023. “Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin 23/1/2023. Syarat daftar akta kelahiran 2023 Dzulviqor ilustrasi masyarakat daftar akta kelahiranMelansir laman Dukcapil Online, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta kelahiran. Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak SPTJM kebenaran data Kelahiran Kartu Keluarga KK orang tua Bayi Kartu Identitas Penduduk Elektronik E-KTP orang tua Bayi Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran E-KTP dua orang saksi Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya Baca juga Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran 2023 adalah Surat keterangan kelahiran Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah Kartu Keluarga KTP-elektronik Baca juga Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri Prosedur pengajuan akta kelahiran 2023 Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran 2023 Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon. Demikian cara daftar akta kelahiran 2023 Baca juga Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Bhayu Tamtomo Infografik Anjungan Dukcapil Mandiri Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Caramengisi Formulir Akta Kelahiran (F2.01) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019.Bagi yang butuh formatnya silahkan WA : 082113563869Ins
Sebenarnya pendaftaran Akta kelahiran secara Online sangat memudahkan masyarakat. Akan tetapi ada beberapa orang yang belum terbiasa menggunakan teknologi, sehingga merasa sedikit kesulitan dalam mengikuti sistem tersebut. Nah, di halaman ini akan membantu kamu bagaimana cara mengisi data pengajuan Akta kelahiran secara Online. Sebelum ke proses ini, pastikan kamu sudah memiliki persyaratan dokumen terlebih dulu. Baca Langkah membuat Akta lahir online. Daftar ke website dukcapil Sebelum mengisi data, pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftarkan NIK dan nomor hp ke website dukcapil di kota kamu. Begini caranya 1. Masuk Website Capil Masuk ke website capil kota kamu. Contohnya provinsi Jawa Tengah yaitu Selanjutnya, silahkan pilih yang sesuai kota kamu. Kemudian, kamu bisa membuat akun dengan cara berikut ini 2. Daftar Akun baru Silahkan gunakan NIK dan nomor WA kamu untuk melakukan pendadaran baru. Caranya Pilih menu Pendaftaran baru – Masukkan NIK kamu – Kemudian masukkan kode nomor yang muncul – pilih Daftar. Selanjutnya ikuti langkah pendaftarannya, sampai password dikirim melalui nomor WA atau email. 3. Masuk ke Website Capil Jika sudah mendapatkan password Login, selanjutnya pilih menu login untuk masuk ke akun kamu. Pilih menu Login – Masukkan NIK dan password yang kamu dapat dari pesan WA – Masuk. 4. Daftar akta kelahiran online Setelah masuk ke akun capil, sekarang kamu dapat mendaftarkan Akta kelahiran baru. Pilih menu Home – Akte kelahiran – Pada menu pelaporan baru, masukkan NIK bayi baru yang tertera di KK baru – Lapor. Maka akan muncul data hijau dan merah. Data yang merah kita wajib isi sesuai dengan data asli. 5. Pengisian data Caranya pilih Icon Pencarian untuk masuk ke pengisian data, kemudian isi bagian NIK atau file yang dibutuhkan. Pilih simpan – kembali. A. DATA BAYI Cek data bayi, isikan data yang belum tercatat atau ubah yang tidak sesuai. Dengan cara pilih menu pencarian – isi atau ubah data – jika sudah selesai Pilih Simpan – kembali. B. DATA IBU Sama seperti mengisi data bayi, cukup masukkan NIK ibu agar data muncul. Pilih Simpan – kembali. C. DATA AYAH Masukkan juga NIK ayah agar secara otomatis data ayah akan muncul. Pilih Simpan – kembali. D. DATA PELAPOR Bisa menggunakan NIK ayah atau orang yang memiliki akun capil. Pilih Simpan – kembali. E. DATA SAKSI 1 dan 2 Masukkan NIK saksi 1 dan 2 bukan KTP Ayah/Ibu. Pilih Simpan – kembali. F. FORMULIR DAN DATA DUKUNG Di menu ini kamu harus upload daya yang sebelumnya sudah difoto/discan. Seperti, Formulir KK asli, Surat lahir dll. Isikan sesuai data yang diminta agar semua notifikasi menjadi hijau. Isi bagian yang ada tanda * saja. Pilih menu dokumen yang akan di isi – Pilih file pilih file sesuai dokumen – Upload. Pilih kembali dan isi dokumen lain yang sesuai. KIRIM PELAPORAN Sekarang kirim data yang kamu daftarkan. Centang bagian “saya menyatakan data yang dikirim adalah data benar….” – kemudian Kirim. Setelah dikirim maka ada pemberitahuan pelaporan data di WhatsApp kamu. Penting Kamu dapat mengirim pelaporan jika semua data sudah berwarna hijau semua. Jika ada yang masih merah lengkapi dulu data yang masih merah. Tunggu Akta dikirim lewat POS Setelah data terkirim maka kita diminta untuk menunggu verifikasi atau pencetakan Ake kelahiran. Pencetakan akta kelahiran sesuai dengan urutan pendaftaran. Setelah selesai dicetak maka Akta akan dikirim melalui POS. Semua proses diatas lakukan tanpa ada biaya apapun termasuk pengiriman. Tidak bisa memasukkan data untuk mendaftar Akta kelahiran? Ada beberapa kendala dalam melakukan pendaftaran akta kelahiran secara online. 1. Muncul pemberitahuan Informasi Akta kelahiran Informasi Akta kelahiran Sehubungan dengan animo masyarakat yang sangat tinggi dan agar proses verifikasi bekas berjalan dengan baik dan lancar….. dan seterusnya. Maka ada Berbera kemungkinan Pendaftaran aplikasi belum dibuka. Silahkan coba di jam lain, kamu bisa mencoba setiap jam mulai jam – sudah ditutup. Jika sudah lewat jam maka pendaftaran online bisa kamu ajukan hari berikutnya dengan cara di atas pendaftaran Akta sudah habis. Jika hari ini kuota sudah habis, silahkan melakukan pengajuan di hari cache hp. Jika selalu muncul notifikasi seperti di atas, silahkan hapus cache aplikasi atau browser dan daftar kembali, 2. Website dukcapil tidak bisa dibuka Hal ini terjadi biasanya ada kesalahan sistem dan server yang belum diperbaiki. Nah jika terjadi hal semacam ini, kamu bisa minta bantuan ke petugas kecamatan dan memberikan informasi terkait masalah yang kamu alami. Kesimpulan Dengan sistem online, sebenarnya sangat membantu masyarakat dalam hal kepengurusan data penduduk. Akan tetapi tidak semua orang dapat menggunakan teknologi dengan mudah, masih perlu pendampingan. Maka, saya membuat tutorial Cara mengisi data pendaftaran Akta kelahiran Online ini untuk membatu pembaca yang kesulitan dalam mengisi data pengajuan Akta secara online. Jika ada pertanyaan, silahkan tulis di komentar.. semoga bermanfaat.
SCpbtQF.
  • 37bpw2xkir.pages.dev/83
  • 37bpw2xkir.pages.dev/456
  • 37bpw2xkir.pages.dev/286
  • 37bpw2xkir.pages.dev/552
  • 37bpw2xkir.pages.dev/388
  • 37bpw2xkir.pages.dev/168
  • 37bpw2xkir.pages.dev/180
  • 37bpw2xkir.pages.dev/582
  • cara mengisi formulir akta kelahiran